Hak dan Kewajiban Pasien di UPTD RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan

Sumber Gambar :

Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Pasal 276 Tahun 2023, pasien di UPTD RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan mempunyai hak sebagai berikut: 

- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya

- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya

- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan  medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu

- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)

- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis

- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain

- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Pasal 277 Tahun 2023, pasien di UPTD RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan mempunyai kewajiban sebagai berikut: 

- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya

- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan

- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan

- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima


Share this Post