Hak dan Kewajiban Pasien di UPTD RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan
Sumber Gambar :Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Pasal 276 Tahun 2023, pasien di UPTD RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan mempunyai hak sebagai berikut:
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Pasal 277 Tahun 2023, pasien di UPTD RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima